Memiliki kendaraan pribadi dengan nomor polisi sesuai keinginan pemiliknya tentu merupakan hal yang membanggakan bagi sebagian orang. Mereka bisa mancantumkan inisial namanya, tanggal lahir, tanggal pernikahan, atau identitas lainnya dengan pelat nomor khusus yang dipesan atau dibeli dari pihak kepolisian.
Praktik itu ternyata tak hanya lazim terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Di Lampung pun ternyata banyak pemilik kendaraan yang ingin lebih bergaya dengan pelat nomor khusus tersebut.
Namun sayang, kini pemilik kendaraan di Lampung tak lagi bisa memesan nomor-nomor khusus. Pasalnya, Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak telah melarang penerbitan pelat nomor kendaraan bernomor khusus. Alasannya, pembuatan pelat khusus akan menyulitkan dalam mengidentifikasi kendaraan.
"Penomoran kendaraan yang khusus hanya akan diberikan kepada pejabat dan orang tertentu karena kepentingan tugas yang dia emban, bukan untuk masyarakat dan orang biasa," kata dia, di Bandar Lampung, Kamis (31/3/2011).
Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti menjadi calo untuk penerbitan nomor khusus atau sering disebut nomor "cantik" karena aturan terkait tentang penomoran kendaraan sudah sangat jelas.
"Tidak ada istilah pemberian uang dalam jumlah tertentu untuk nomor khusus, dan kalau ada praktik demikian, laporkan kepada saya," katanya.
Menurut dia, polisi dilarang keras untuk menjadi calo penomoran kendaraan, apalagi menawarkan nomor khusus bagi pemilik yang tidak termaktub dalam undang-undang. "Tindakan itu justru akan merugikan pihak kepolisian untuk melakukan identifikasi, karena dengan kode-kode yang telah dimiliki pada setiap nomor kendaraan, dapat langsung ketahuan apabila nomor tersebut palsu atau kendaraan curian," kata dia.
Ishak menjelaskan, penomoran kendaraan berfungsi sebagai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan sistem penomoran yang sudah dikelompokkan.
Dia menjelaskan, kendaraan roda dua dan roda empat memiliki kode penomoran yang berbeda, demikian juga dengan kendaraan beban. Selain itu, dalam sebuah nomor kendaraan yang dimiliki, ada juga pengelompokan area dan dibagi menjadi wilayah provinsi serta kabupaten dengan kode tertulis dalam bentuk huruf.
"Jadi penomoran nomor khusus bagi kendaraan yang bukan termuat dalam undang undang jelas mempersulit pengidentifikasian," kata dia.
Mengenai nomor khusus yang sudah telanjur diterbitkan dan dipegang oleh masyarakat sipil biasa dan bukan yang dikategorikan dalam aturan, Kapolda berjanji akan melalui peninjauan ulang. (regional.kompas.com)
Share
0 komentar :
Post a Comment